Pemerintah
adalah perangkat negara yang berfungsi mengurus berbagai permasalahan negara.
Sistem
pemerintahan pusat adalah tatanan dari komponen pemerintah pusat yang dilakukan
untuk menyelenggarakan pemerintahan di tingkat pusat yang dilakukan untuk
mencapai tujuan dan fungsi pemerintah.
UU No.32
tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Sistem
Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan yang dikepalai oleh seorang presiden.
Presiden
dipilih secara langsung mulai Pemilu 2004
Sistem
demokrasi yang dianut bangsa Indonesia adalah demokrasi Pancasila
Dalam
menjalankan sebuah pemerintahan melibatkan 3 lembaga yaitu :
a. Lembaga Legislatif adalah lembaga yang
bertugas membuat kebijakan dan peraturan.Terdiri dari : MPR,DPR dan DPD
b.
Lembaga
Eksekutif adalah pelaksana kebijakan dan
peraturan. Terdiri dari : Presiden, wakil Presiden dan Menteri-menteri
c. Lembaga Yudikatif adalah
lembaga/badan pengawas pelaksana kebijakan dan peraturan. Terdiri : MA, MK dan
KY
Hubungan legeslatif, eksekutif, yudikatif dan eksaminatif
legislatif,
adalah pembuat undang undang
tugas ini di jalankan oleh DPR
eksekutif,
melaksanakan undang undang yang telah dibuat DPR tadi
tugas ini dijalankan oleh pemerintah,
pemerintah dipimpin oleh presiden
yudikatif,
adalah membuat rumusan konstitusi,
mengadili terhadap pelaksanaan undang undang tersebut
dijalankan oleh MA
eksaminatif,
mengevaluasi, mengontrol dan mengaudit pemerintah dalam segi keuangan
dijalankan oleh BPK
legislatif,
adalah pembuat undang undang
tugas ini di jalankan oleh DPR
eksekutif,
melaksanakan undang undang yang telah dibuat DPR tadi
tugas ini dijalankan oleh pemerintah,
pemerintah dipimpin oleh presiden
yudikatif,
adalah membuat rumusan konstitusi,
mengadili terhadap pelaksanaan undang undang tersebut
dijalankan oleh MA
eksaminatif,
mengevaluasi, mengontrol dan mengaudit pemerintah dalam segi keuangan
dijalankan oleh BPK
UU pasal 22
Tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan Anggota MPR,DPR,DPD,DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten / Kota.
Jumlah
anggota MPR adalah 678 orang terdiri:
a. Anggota DPR : 550 orang
b.
Anggota DPD
: 128 orang
UU No.42
tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih
langsung oleh rakyat.
Fungsi
DPR
mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam
kerangka representasi rakyat.
Legislasi
Fungsi
legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
Anggaran
Fungsi
anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang
diajukan oleh Presiden.
Pengawasan
Fungsi
pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.
Tugas dan wewenang
Tugas dan
wewenang DPR antara lain:
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
- Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
- Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
- Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
Hak DPR
DPR
mempunyai bebrapa hak, yaitu;
NO
|
Hak DPR
|
Pengertian
|
1
|
Hak Interpelasi
|
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada
presiden
|
2
|
Hak Angket
|
Hak untuk mengadakan penyelidikan atas
suatu kebijaksanaan presiden dan pemerintah
|
3
|
Hak Budget
|
Hak DPR untuk mengajukan rancangan RAPBN
|
4
|
Hak Inisiatif
|
Hak DPR utuk Mengajukan RUU kepada
Presiden atau pemerintah
|
5
|
Hak Amandemen
|
Hak DPR untuk menilai atau mengadakan
perubahan atas rancangan Undang Undang (RUU)
|
6
|
Hak Imunitas
|
Hak memperoleh kekebalan hukum didalam
sidang DPR
|
Materi yang lain mana ya?
BalasHapusterima kasih, karena saya menjadi lebih mengerti lagi sekali lagi saya mengucapkan terima kasih!!!
BalasHapus