Jumlah Pengunjung

Jumat, 01 Maret 2013

PKN: Sistem Pemerintahan Pusat. Kls 4 Smt 2


Pengertian sistem pemerintahan Pusat

Pemerintah adalah perangkat negara yang berfungsi mengurus berbagai permasalahan negara.

Sistem pemerintahan pusat adalah tatanan dari komponen pemerintah pusat yang dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan di tingkat pusat yang dilakukan untuk mencapai tujuan dan fungsi pemerintah.

UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan  yang dikepalai oleh seorang presiden.
Presiden dipilih secara langsung mulai Pemilu 2004

Sistem demokrasi yang dianut bangsa Indonesia adalah demokrasi Pancasila

Dalam menjalankan sebuah pemerintahan melibatkan 3 lembaga yaitu :
a.       Lembaga Legislatif adalah lembaga yang bertugas membuat kebijakan dan peraturan.Terdiri dari : MPR,DPR dan DPD
b.      Lembaga Eksekutif  adalah pelaksana kebijakan dan peraturan. Terdiri dari : Presiden, wakil Presiden dan Menteri-menteri
c.       Lembaga Yudikatif adalah lembaga/badan pengawas pelaksana kebijakan dan peraturan. Terdiri : MA, MK dan KY
Hubungan legeslatif, eksekutif, yudikatif dan eksaminatif

legislatif,
adalah pembuat undang undang
tugas ini di jalankan oleh DPR

eksekutif,
melaksanakan undang undang yang telah dibuat DPR tadi
tugas ini dijalankan oleh pemerintah,
pemerintah dipimpin oleh presiden

yudikatif,
adalah membuat rumusan konstitusi,
mengadili terhadap pelaksanaan undang undang tersebut
dijalankan oleh MA

eksaminatif,
mengevaluasi, mengontrol dan mengaudit pemerintah dalam segi keuangan
dijalankan oleh BPK


UU pasal 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan Anggota MPR,DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.

Jumlah anggota MPR adalah 678 orang terdiri:
a.       Anggota DPR : 550 orang
b.      Anggota DPD : 128 orang

UU No.42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung  oleh rakyat.


Fungsi, Wewenang, dan Hak DPR
Fungsi
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
  • Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
  • Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  • Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
 
Hak DPR
DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu;

NO
Hak DPR
Pengertian
1
Hak Interpelasi
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden
2
Hak Angket
Hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden dan pemerintah
3
Hak Budget
Hak DPR untuk mengajukan rancangan RAPBN
4
Hak Inisiatif
Hak DPR utuk Mengajukan RUU kepada Presiden atau pemerintah
5
Hak Amandemen
Hak DPR untuk menilai atau mengadakan perubahan atas rancangan Undang Undang (RUU)
6
Hak Imunitas
Hak memperoleh kekebalan hukum didalam sidang DPR



2 komentar:

  1. terima kasih, karena saya menjadi lebih mengerti lagi sekali lagi saya mengucapkan terima kasih!!!

    BalasHapus