Jumlah Pengunjung

Jumat, 01 Maret 2013

PKN: Sistem Pemerintahan Pusat. Kls 4 Smt 2


Pengertian sistem pemerintahan Pusat

Pemerintah adalah perangkat negara yang berfungsi mengurus berbagai permasalahan negara.

Sistem pemerintahan pusat adalah tatanan dari komponen pemerintah pusat yang dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan di tingkat pusat yang dilakukan untuk mencapai tujuan dan fungsi pemerintah.

UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan  yang dikepalai oleh seorang presiden.
Presiden dipilih secara langsung mulai Pemilu 2004

Sistem demokrasi yang dianut bangsa Indonesia adalah demokrasi Pancasila

Dalam menjalankan sebuah pemerintahan melibatkan 3 lembaga yaitu :
a.       Lembaga Legislatif adalah lembaga yang bertugas membuat kebijakan dan peraturan.Terdiri dari : MPR,DPR dan DPD
b.      Lembaga Eksekutif  adalah pelaksana kebijakan dan peraturan. Terdiri dari : Presiden, wakil Presiden dan Menteri-menteri
c.       Lembaga Yudikatif adalah lembaga/badan pengawas pelaksana kebijakan dan peraturan. Terdiri : MA, MK dan KY
Hubungan legeslatif, eksekutif, yudikatif dan eksaminatif

legislatif,
adalah pembuat undang undang
tugas ini di jalankan oleh DPR

eksekutif,
melaksanakan undang undang yang telah dibuat DPR tadi
tugas ini dijalankan oleh pemerintah,
pemerintah dipimpin oleh presiden

yudikatif,
adalah membuat rumusan konstitusi,
mengadili terhadap pelaksanaan undang undang tersebut
dijalankan oleh MA

eksaminatif,
mengevaluasi, mengontrol dan mengaudit pemerintah dalam segi keuangan
dijalankan oleh BPK


UU pasal 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan Anggota MPR,DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.

Jumlah anggota MPR adalah 678 orang terdiri:
a.       Anggota DPR : 550 orang
b.      Anggota DPD : 128 orang

UU No.42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung  oleh rakyat.


Fungsi, Wewenang, dan Hak DPR
Fungsi
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
  • Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
  • Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  • Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
 
Hak DPR
DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu;

NO
Hak DPR
Pengertian
1
Hak Interpelasi
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden
2
Hak Angket
Hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden dan pemerintah
3
Hak Budget
Hak DPR untuk mengajukan rancangan RAPBN
4
Hak Inisiatif
Hak DPR utuk Mengajukan RUU kepada Presiden atau pemerintah
5
Hak Amandemen
Hak DPR untuk menilai atau mengadakan perubahan atas rancangan Undang Undang (RUU)
6
Hak Imunitas
Hak memperoleh kekebalan hukum didalam sidang DPR



LOGO BARU KOPERASI


LAMBANG DAN ARTI KOPERASI INDONESIA (BARU)


Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.


Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.

Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.

Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia

BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA

Logo Atau Lambang Koperasi Baru

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
     perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna    
     bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,   
     inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
     keunggulan dan teknologi;

2.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
     melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o     Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o     Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o     Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o     Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

4.    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o     Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·         Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah 
·         lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;

o     Tata Warna :
1.    Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.    Perbandingan skala 1 : 20.

sumber : Kementerian UKM
 

Juara Cerdas Cermat ESPARA 2013

Juara Lomba Cerdas  Cermat ESPARA di SMPN 2 Tenggarang 2013


                              Juara III : KENANGA DIAH PRAMESWARI, Kls 5a ;
                                              EKA BAGUS ALAMSYAH, Kls 5a
                                              MOH. REZA A, Kls 5a
                                                ( foto dari kiri ke kanan )

Juara Lomba Lari 6000m ESPARA 2013

Juara Lomba lari 6000 m ESPARA di SMPN 2 Tenggarang tahun 2013

Juara II : AURELIA JAYA , Kelas 6 A ( baju training putih )

Juara Lomba Poster ESPARA 2013

Juara Poster ESPARA di SMPN 2 Tenggarang tahun 2013

Juara I : KENANGA DIAH PRAMESWARI ,Kelas 5 A ( kanan )
Juara II : NABILA TRIANA, Kelas 6 B ( kiri )